PANGANDARAN TOLAK BERAS IMPOR. BERAS SURPLUS BUAT APA IMPOR....!!!
Lahan Padi Kab. Pangandaran 16.000 Ha, per Hektar 6 ton GKG, panen 2 kali setahun jadi produksi per panen 16.000 Ha x 6 ton = 96.000 ton, total produksi pertahun 192.000 ton GKG. konversi beras dengan rendemen 65% maka produksi beras sejumlah 124.800 ton beras pertahun, kebutuhan beras 130 kg per kapita pertahun. dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran 400.000 jiwa, maka kebutuhan beras 130 kg x 400.000 = 52.000.000 kg atau 52.000 ton. sehingga Kabupaten Pangandaran mengalami surplus beras per tahun 124.800 ton - 52.000 ton = 72.000 ton. Pangandaran sudah Swasembada Beras, kalo di Kab. Pangandaran beras mahal.... berarti ada yang salah di Negeri Pangandaran...
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran disahkan tanggal 25 Januari 2014, Ketua KTNA Kab. Pangandaran sebagai salah satu anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
KTNA Pangandaran
Translate
Jumat, 20 Maret 2015
Kamis, 19 Maret 2015
SWASEMBADA BERAS, PANGANDARAN TOLAK IMPOR BERAS ... !!!
Menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015
Untuk Jaminan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melalui BUMD Agribisnis. Konsumsi beras rata-rata 130 kg per kapita per tahun, kebutuhan beras Kabupaten Pangandaran dengan penduduk 400.000 jiwa x 130 kg = 52.000.000 kg pertahun (52.000 ton beras setara dengan 80.000 ton GKG (Gabah Kering Giling) dengan rendemen 65%).
Panen Padi rata-rata per tahun 2 kali, setiap panen membutuhkan 40.000 ton GKG, untuk stok paceklik cukup 50% x 40.000 ton GKG = 20.000 ton GKG, kalo harga Gabah Kering Giling dibeli oleh BUMD Agribisnis Rp. 5.000,-/kg (Rp. 5.000.000,-/ton), maka untuk stok Gabah di Gudang BUMD Agribisnis 20.000 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000.000.000,- dengan Modal Tahun Awal BUMD Agribisnis untuk stok padi GKG cukup 25% (5.000 ton) atau senilai Rp. 25.000.000.000,- kalo APBD Pangandaran 1.000.000.000.000 (1 Triliun) cukup 2,5 % dari APBD, lebih kecil dari biaya Pilkada yang Rp. 36 miliar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis sebagai inti yang dikelola oleh PEMDA dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Agribisnis sebagai Plasma yang dikelola oleh KTNA Desa sebanyak 93 BUMP Agribisnis (93 Desa se Kabupaten Pangandaran). Stok padi GKG di BUMP Agribisnis 93 x 30 ton = 2.790 ton dan Stok di Gudang BUMD Agribisnis 2.210 ton, total stok Padi GKG 5.000 ton.
Dana Pembelian Padi GKG di setiap BUMP Agribisnis yang disediakan oleh BUMD Agribisnis : 30 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 150.000.000,-
Inilah kerangka berfikir untuk memberikan jaminan Ketahanan Pangan kepada Rakyat Kabupaten Pangandaran dengan memberikan Harga Padi GKG tinggi saat Panen Raya dan memberikan Jaminan Harga Beras standar tidak akan ada harga beras membumbung tinggi saat paceklik. semoga bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Pangandaran. inilah yang akan dilakukan oleh Calon Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata asli Putra Daerah. semoga Alloh SWT selalu membimbing dan meridloi. amiiin.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
Untuk Jaminan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melalui BUMD Agribisnis. Konsumsi beras rata-rata 130 kg per kapita per tahun, kebutuhan beras Kabupaten Pangandaran dengan penduduk 400.000 jiwa x 130 kg = 52.000.000 kg pertahun (52.000 ton beras setara dengan 80.000 ton GKG (Gabah Kering Giling) dengan rendemen 65%).
Panen Padi rata-rata per tahun 2 kali, setiap panen membutuhkan 40.000 ton GKG, untuk stok paceklik cukup 50% x 40.000 ton GKG = 20.000 ton GKG, kalo harga Gabah Kering Giling dibeli oleh BUMD Agribisnis Rp. 5.000,-/kg (Rp. 5.000.000,-/ton), maka untuk stok Gabah di Gudang BUMD Agribisnis 20.000 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000.000.000,- dengan Modal Tahun Awal BUMD Agribisnis untuk stok padi GKG cukup 25% (5.000 ton) atau senilai Rp. 25.000.000.000,- kalo APBD Pangandaran 1.000.000.000.000 (1 Triliun) cukup 2,5 % dari APBD, lebih kecil dari biaya Pilkada yang Rp. 36 miliar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis sebagai inti yang dikelola oleh PEMDA dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Agribisnis sebagai Plasma yang dikelola oleh KTNA Desa sebanyak 93 BUMP Agribisnis (93 Desa se Kabupaten Pangandaran). Stok padi GKG di BUMP Agribisnis 93 x 30 ton = 2.790 ton dan Stok di Gudang BUMD Agribisnis 2.210 ton, total stok Padi GKG 5.000 ton.
Dana Pembelian Padi GKG di setiap BUMP Agribisnis yang disediakan oleh BUMD Agribisnis : 30 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 150.000.000,-
Inilah kerangka berfikir untuk memberikan jaminan Ketahanan Pangan kepada Rakyat Kabupaten Pangandaran dengan memberikan Harga Padi GKG tinggi saat Panen Raya dan memberikan Jaminan Harga Beras standar tidak akan ada harga beras membumbung tinggi saat paceklik. semoga bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Pangandaran. inilah yang akan dilakukan oleh Calon Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata asli Putra Daerah. semoga Alloh SWT selalu membimbing dan meridloi. amiiin.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
KTNA Pangandaran
Minggu, 01 Maret 2015
UU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
7. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
10. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
11. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
13. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
16. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
7. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
10. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
11. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
13. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
16. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
KTNA Pangandaran
Sabtu, 21 Februari 2015
PROGRAM KTNA PANGANDARAN 2015
Rencana Kegiatan Tahun Kegiatan 2015
Hasil Rembug KTNA Tanggal 14
Desember Tahun 2014
Tempat : Pondok Wisata Nur Rahayu
Pangandaran
No
|
Uraian Kegiatan
|
Rencana Kegiatan dan Biaya
|
Ket
|
|||
Bulan
|
Vol
|
Biaya Satuan
|
Jumlah Biaya (Rp)
|
|||
1
|
Pemberdayaan SDM Petani
Pelatihan Dinamika Kelompok dan Pengesahan / Pelantikan KTNA Desa
|
Januari
|
10 Kecamatan
|
15. 000.000
|
150.000.000
|
APBD II
|
2
|
Pendirian Pos Penyuluhan Desa
(POSLUHDES) sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan
Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor : 18/Per/SM.600/J/03/13 Tanggal 05 Maret
2013
|
Januari
|
93 Desa
|
5.000.000
|
465.000.000
|
APBD II
|
3
|
Pembinaan Kelompok Tani dan
Gabungan Kelompok Tani Sesuai dengan PERMENTAN Nomor
82/Permentan/OT.140/8/2013 Tanggal 19 Agustus 2013
|
Pebruari
|
93 Desa
|
10.000.000
|
930.000.000
|
APBD II
|
4
|
Pembuatan seragam Pengurus KTNA Kabupaten
|
Maret
|
36 Orang
|
100.000
|
3.600.000
|
APBD II
|
5
|
Pembuatan seragam Pengurus KTNA
Kecamatan
|
Maret
|
10 Kec. X 32 Orang = 320 Orang
|
100.000
|
32.000.000
|
APBD II
|
Pembuatan seragam Pengurus KTNA
Desa
|
Maret
|
93Desa x 20 Orang x 1.860 Orang
|
100.000
|
100.860.000
|
APBD II
|
|
7
|
Hari Krida Pertanian ( HKP ) ke
43 Pangandaran Expo 2015 Peserta / Kontingen 93 Desa ( 1.004 Orang )
|
Mei
|
1 kali Kegiatan
|
334.000.000
|
334.000.000
|
APBD II
|
8
|
HKP ke 43 Tingkat Provinsi 2015
Kontingen KTNA Kabupaten Pangandaran 40 Orang
|
Juni
|
1 kali kegiatan
|
63.500.000
|
63.500.000
|
APBD II
|
9
|
Demfarm / Pilot Projek Desa
Centra Komoditi OVOP (One Village One Product)
|
Juli
|
51 Desa
|
25.000.000
|
1.275.000.000
|
APBD II
|
10
|
Pembuatan Web Site KTNA
Kabupaten Pangandaran
|
Agustus
|
1 Paket
|
25.000.000
|
25.000.000
|
APBD II
|
11
|
Rembug KTNA Evaluasi Kegiatan
|
November
|
71 Orang
|
250.000
|
17.750.000
|
APBD II
|
12
|
LPJ Tahunan KTNA, Tahun 2015
|
Desember
|
71 Orang
|
250.000
|
17.750.000
|
APBD II
|
Jumlah
|
3.414.460.000
|
APBD
II
|
||||
Pangandaran, 15 Desember 2014
KTNA KAB. PANGANDARAN
WARINO MA’RUF ABDULLOH
KETUA
|
KTNA Pangandaran
Jumat, 20 Februari 2015
SOP Pengurus KTNA Pangandaran
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) PENGURUS KTNA
Peningkatan SDM baik Pengurus KTNA maupun Petani -
Nelayan telah banyak dilaksanakan oleh pemerintah melalui berbagai program yang
pada umumnya bantuan yang diberikan banyak bersifat teknis baik fisik maupun
non fisik dan yang menyangkut administrasi keproyekan. Sedangkan
pelatihan mengenai pemberdayaan petani dan penguatan kelembagaan petani masih
sangat kurang. Hal ini menyebabkan sasaran setiap proyek yang dijalankan
pemerintah seringkali tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Berdasarkan pengalaman di atas maka melalui Program SOP Pengurus KTNA sebagai bentuk Pemberdayaan Pengurus Petani – Nelayan
dan Kelembagaan Petani – Nelayan. Program
SOP menitik beratkan pada pengembangan SDM secara Profesional sesuai Tupoksi.
Program
SOP Pengurus KTNA sebagai wahana organisasi yang mampu
mengelola anggotanya dan melayani anggota. Bukan memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi, bergabung di KTNA
Kabupaten Pangandaran adalah PENGABDIAN untuk mewujudkan Kemajuan, Kemandirian
dan Kesejahteraan Petani – Nelayan Kabupaten Pangandaran, bukan usaha / kerja
mencari fasilitasi gaji atau honor rutin bulanan.
SETANDARD OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
TUGAS, HAK DAN WEWENANG SERTA
TANGGUNG JAWAB PENGURUS KTNA
KETUA
DAN WAKIL KETUA
T u g a s
Ø Memimpin
dan menjalankan kegiatan kelompok KTNA
Ø Mengarahkan,
membina dan mengkoordinir Sekretaris, Bendahara, Ketua – Ketua Bidang dan Anggota
untuk bekerja secara efektif dan efisien (mudah, murah dan bermutu);
Ø Menjajaki
kerjasama dengan pihak lain;
Ø Menyampaikan informasi dari pihak lain kepada anggota;
Ø Memimpin Rembug/Musyawarah kelompok KTNA dalam membuat Rencana Kerja, Peraturan, Sanksi dan kesepakatan lainnya;
Ø Mengkoordinir
Sistem Keuangan
dan Administrasi Kelompok KTNA.
Hak dan Wewenang
Ø
Memberikan persetujuan pengeluaran keuangan;
Ø
Mewakili kelompok KTNA untuk bekerjasama
dengan pihak lain;
Ø
Mengambil keputusan Organisasi;
Ø
Mengambil keputusan segera atas dasar darurat demi kelangsungan kelompok KTNA.
Tanggung Jawab
Ø Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya.
SEKRETARIS DAN WAKIL SEKRETARIS
T u g a s
Ø Memelihara
buku-buku, ATK, dokumen/arsip organisasi KTNA;
Ø Mengarsipkan catatan/dokumen/surat-surat kelompok KTNA;
Ø Membuat
surat menyurat dalam kelompok KTNA;
Ø Menyelenggarakan
notulen rapat;
Ø Mewakili
Ketua dan atau Wakil
Ketua
apabila berhalangan;
Hak dan Wewenang
Ø Melarang
penggunaan barang-barang inventaris administrasi kelompok KTNA
yang tidak sesuai dengan ketentuan;
Ø Menolak
memberikan data kepada pihak lain yang tidak mendapat izin dari Ketua;
Tanggung Jawab
Ø Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas kepada Ketua
BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA
T u g a s
Ø Membuat
rencana keuangan yang mencakup sumber biaya dan penggunaannya sesuai rencana
anggaran dan program yang ditetapkan;
Ø Mengurus
soal-soal keuangan;
Ø Mengarsipkan
surat-surat berharga dalam kelompok KTNA;
Ø Mencatat
semua transaksi keuangan kelompok KTNA dalam
buku kas;
Ø Melaporkan
kondisi keuangan kepada Ketua;
Hak dan Wewenang
Ø Menolak
pengeluaran yang tidak memenuhi persyaratan;
Ø Menyetujui
pengeluaran kas berdasarkan persetujuan yang telah disepakati dan sepengetahuan
Ketua.
Tanggung Jawab
Ø Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas kepada Ketua.
KETUA – KETUA BIDANG
T u g a s
Ø Memimpin
dan menjalankan kegiatan kelompok KTNA Sesuai Dengan
Bidangnya;
Ø Mengarahkan,
membina dan mengkoordinir Anggota Bidang
untuk bekerja secara efektif dan efisien (mudah, murah dan bermutu);
Ø Menjajaki
kerjasama dengan pihak lain atas persetujuan Ketua;
Ø Menyampaikan informasi dari pihak lain kepada Ketua;
Ø Memimpin Musyawarah Bidang dalam membuat Rencana Kerja, dan kesepakatan lainnya;
Ø Mengkoordinir
Sistem Keuangan
dan Administrasi Bidang Kelompok KTNA.
Hak dan Wewenang
Ø
Memberikan persetujuan pengeluaran keuangan Bidang atas
persetujuan Ketua;
Ø
Mewakili Ketua untuk bekerjasama
dengan pihak lain sesuai dengan Bidangnya atas persetujuan Ketua;
Ø
Mengambil keputusan Bidang;
Tanggung Jawab
Ø Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban Anggota Kelompok KTNA:
Ø Mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam AD/ART
Ø Membayar
simpanan kelompok KTNA
Ø Berpartisipasi
dan memanfaatkan jasa kegiatan yang tersedia dikelompok KTNA
Ø Memelihara
kebersamaan, kekompakkan, serta keutuhan kelompok KTNA dan
menjaga nama baik kelompok KTNA
Hak Anggota Kelompok KTNA :
Ø
Menghadiri dan
berbicara dalam rapat kelompok KTNA
Ø Memperoleh pelayanan organisasi dan usaha dari pengurus
kelompok KTNA
Ø Memilih dan dipilih menjadi pengurus kelompok KTNA
Ø Memberikan saran, pendapat dan usul kepada pengurus
kelompok KTNA untuk kemajuan KTNA.
PENTINGNYA KETERBUKAAN
Ketidakterbukaan
dapat mengakibatkan kecurigaan yang dapat menimbulkan fitnah. Jika hal ini
terjadi maka akan timbul konflik yang berkepanjangan dalam kehidupan KTNA,
sehingga yang ada bukanlah kehidupan yang harmonis. Untuk itu diperlukan
keterbukaan dalam melakukan setiap kegiatan dalam kehidupan berorganisasi di KTNA.
Masyarakat
yang terdiri dari berbagai ragam suku, agama, adat istiadat, pendidikan,
jabatan dan status sosial akan menimbulkan perbedaan - perbedaan dalam kehidupan sehari - harinya.
Begitu pula dalam kehidupan KTNA sebagai organisasi
petani – nelayan. Untuk menghindari atau mengurangi
perbedaan - perbedaan
tersebut setiap warga KTNA diminta adanya saling pengertian satu
sama lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan adanya KETERBUKAAN diantara warga KTNA yang
bersangkutan juga instansi terkait, sehingga tujuan hidup bermasyarakat dapat
terwujud dalam keadaan damai.
Dalam
beberapa hal, keterbukaan banyak memberikan manfaat positif bagi masyarakat petani – nelayan, misalnya dalam kehidupan KTNA.
Jika masing - masing anggota saling menutup diri, maka semakin sulit kelompok KTNA dalam mewujudkan tujuannya. Keterbukaan juga sangat
membantu dalam penyelesaian suatu masalah. Dengan keterbukaan maka akan dengan mudah dapat mencari akar permasalahan dan langkah - langkah penyelesaian secara bersama. Sebaliknya tanpa
adanya keterbukaan di dalam KTNA dapat menimbulkan banyak masalah dan kesalahpahaman yang pada akhirnya
akan berakibat buruk.
Dalam KTNA, keterbukaan sebuah keharusan sangat diperlukan dalam
kehidupan sehari-hari, baik antara warga KTNA dengan warga KTNA, warga KTNA dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, antara warga KTNA atau kelompok KTNA dengan pemerintah maupun dengan instansi terkait. Sehingga masing - masing pihak dapat menjalankan kegiatannya secara bersama - sama, saling memberi, saling mengisi, dan saling
memahami untuk tercapainya tujuan
bersama.
MENYIKAPI BANTUAN
Dalam
kehidupan bermasyarakat sering kita mendapatkan bantuan dari pihak lain baik
berupa barang maupun jasa. Begitu pula KTNA dan para petani – nelayan dalam kehidupannya sering mendapatkan bantuan dari
pemerintah maupun lembaga lain yang berkepentingan dalam bentuk prasarana fisik
dan non fisik. Bantuan – bantuan tersebut ada yang dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya
sampai berhasil, tetapi ada pula yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sehingga tidak memberikan
manfaat sama sekali bagi yang menerima. Ada tiga kondisi yang merupakan reaksi
dari masyarakat penerima bantuan, yaitu :
1)
Ada sebagian warga yang hanya mau menunggu dan menerima bantuan terus – menerus ( menggantungkan kehidupannya pada bantuan pihak lain );
2)
Ada yang mau memanfaatkan bantuan dengan setengah hati ( tidak dimanfaatkan secara
maksimal ) dan berserah pada keberuntungan
nasib;
3)
Ada juga warga yang mau memanfaatkan bantuan dengan sebaik – baiknya sesuai fungsi dan manfaat bantuan tersebut, sehingga
tujuan meningkatkan taraf hidupnya dapat terwujud.
10
PRINSIP DASAR KELOMPOK KTNA
1. Kelompok
KTNA adalah kumpulan orang – orang Andalan, bukan kumpulan modal.
Kelompok
KTNA adalah kumpulan dari orang – orang Andalan
yang mempunyai kegiatan dan tujuan yang sama.
Titik
terpenting dari kelompok KTNA adalah keterlibatan orang – orangnya sebagai anggota bukan hanya
merupakan
sarana kumpulnya uang, barang atau yang lainnya sebagai modal.
2.
Keanggotaan KTNA bersifat
terbuka dan sukarela.
Kelompok
KTNA beranggotakan orang – orang yang bersedia dengan sukarela tanpa
paksaan dari pihak manapun. Keanggotaan KTNA terbuka
bagi umum, tidak ada batasan golongan tertentu yang dapat menjadi anggota
kelompok KTNA. Siapapun dia, apapun jabatannya, berapapun
umurnya, pekerjaannya, sukunya dapat menjadi anggota dengan syarat mau memenuhi
hak dan kewajiban anggota kelompok KTNA tersebut sesuai dengan AD / ART.
3.
Tujuan kelompok KTNA
adalah untuk kesejahterakan Petani – Nelayan.
Tujuan
kelompok KTNA adalah untuk meningkatkan kesejahteraan / taraf
kehidupan semua anggotanya para Petani – Nelayan,
bukan hanya para pengurusnya atau orang – orang yang mempunyai kekuasaan dan modal
besar. Semua anggota KTNA mempunyai hak dan kewajiban yang sama
di dalam menjalankan kegiatan kelompok KTNA.
4.
Berprinsip Dari,
Oleh, dan Untuk
anggota.
Dalam
menjalankan kegiatan kelompok KTNA, ide / saran / usulan
yang akan diterima adalah yang datangnya dari anggota kelompok KTNA
itu sendiri, bukan dari Pejabat maupun orang yang berkepentingan lain.
Ide / usul / saran
tersebut akan dijalankan oleh mereka sendiri sebagai anggota dengan hasil yang
akan dirasakan juga oleh mereka sendiri.
5.
Mengadakan
pertemuan secara rutin.
Untuk
berjalannya kegiatan kelompok KTNA dengan lancar
dan sesuai tujuan, kelompok KTNA mesti
mengadakan pertemuan secara rutin. Pertemuan rutin ini merupakan sarana untuk
saling memberikan masukan dari para anggota, menyampaikan hasil dan
perkembangan yang telah diperoleh kelompok KTNA dan
juga untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan yang sedang dialami oleh
kelompok KTNA. Dengan pertemuan ini, perkembangan
kelompok KTNA dapat dilihat, diketahui dan dirasakan
oleh seluruh anggota kelompok KTNA.
6.
Menciptakan Usaha – Usaha Produktif
bagi anggota.
Selain
peningkatan SDM warga KTNA yang perlu
dikembangkan, kegiatan yang bersifat produktif pun sangat perlu untuk
dikembangkan dalam kelompok KTNA. Usaha
produktif ditujukan untuk kelangsungan hidup kelompok KTNA
itu sendiri dan peningkatan pendapatan para anggota.
7.
Mengupayakan
pendidikan secara terus menerus.
Kelompok
KTNA diharapkan terus berkembang sesuai
dengan perkembangan ilmu dan teknologi guna mencapai tujuan meningkatkan
kesejahteraan Petani – Nelayan. Oleh karena itu pendidikan bagi anggota kelompok KTNA sangat perlu dilakukan. Pendidikan dapat berupa kegiatan
formal seperti pelatihan – pelatihan yang diadakan atas kerjasama dengan instansi lain atau pendidikan
yang bersifat non formal seperti keterampilan yang diberikan oleh salah satu
anggota yang mempunyai kelebihan di bidang tertentu misalnya Bertani, Beternak, atau membuat kerajinan.
8.
Administrasi dan tatalaksana keuangan bersifat terbuka.
Administrasi maupun tatalaksana keuangan kelompok KTNA harus bersifat terbuka dan transparan bagi semua anggota
kelompok KTNA. Tidak hanya Ketua atau Pengurus yang berhak mengetahui tentang administrasi
maupun kondisi keuangan kelompok KTNA. Hal ini bertujuan agar setiap anggota kelompok KTNA dapat merasa memiliki dan bertanggungjawab terhadap
kelompok KTNA.
9.
Mengusahakan
tabungan dalam kelompok KTNA.
Sebagai
modal untuk berjalannya kegiatan kelompok KTNA
diusahakan adanya tabungan anggota dalam kelompok KTNA.
Tabungan ini dapat dimanfaatkan untuk modal kerja kegiatan kelompok KTNA yang
menghasilkan, dan juga untuk membantu para anggota yang sedang dalam kesulitan.
Selain itu juga sebagai sarana belajar bagi anggota untuk berhemat demi masa
depannya.
10.
Kekuasaan tertinggi pada Rembug KTNA / Rapat Anggota.
Keputusan apapun yang akan diambil oleh kelompok KTNA harus berdasarkan kesepakatan dalam Rembug KTNA / Rapat Anggota, bukan hanya Pengurus, Pembina atau orang-orang
yang mempunyai kepentingan pribadi. Oleh karena itu setiap anggota KTNA wajib menghadiri rapat anggota, karena di sanalah tempat
dan saat yang terbaik untuk mengemukakan ide, saran atau penyelesaian suatu
masalah.
PENERAPAN ATURAN DAN SANKSI
KELOMPOK KTNA
Sebagai kumpulan orang maka kelompok KTNA tidak terlepas dari kepentingan berbagai pihak, baik
anggota kelompok KTNA sendiri ataupun
pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung. Oleh karena itu
diperlukan suatu aturan yang mengatur hubungan antar individu di dalam kelompok KTNA, sehingga tidak terjadi kecemburuan antara salah satu
pihak dengan pihak yang lain.
AD / ART kelompok KTNA merupakan rambu - rambu bagi anggota kelompok KTNA itu sendiri yang membatasi perbuatan - perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh
anggota kelompok KTNA. Aturan kelompok KTNA bisa dijadikan landasan bertindak bagi anggota, pengurus
maupun pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung.
Pangandaran, 20 Desember 2014
KTNA Pangandaran
Langganan:
Postingan (Atom)








