MELALUI BUPATI DAN KETUA DPRD II
KABUPATEN PANGANDARAN
Dalam rangka pemberdayaan kelembaga petani (Gapoktan,
Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Kelompok Taruna Tani / Pemuda Tani, Kelompok
Peternak, Gapoknak, Kelompok Perikanan, Kelompok Masyarakat Kehutanan dan
Asosiasi Komoditi) yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah dan Dinas/ Instansi terkait sesuai dengan :
- UU Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
- UU Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
- Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Penyuluhan : Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
- PP Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Peternak
- Permentan Nomor 82 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;
- Permentan Nomor 42 Tentang Pedoman Penilaian Petani Berprestasi;
- Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 18/Per/SM.600/J/03/13 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penumbuhan dan Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan;
- Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 168/Per/SM.170/J/11/11 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Kelompok Tani;
- Peraturan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Nomor 84/Per/SM.100/J/11/12 Tentang Pedoman Peningkatan Kemampuan Kelompok Tani;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KTNA Nasional;
Dan secara internal kelembagaan petani tersebut
diatas menjadi Tanggungjawab Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan ( KTNA )
sesuai dengan Tujuan dan Fungsi KTNA yang tertuang dalam Anggaran Dasar ( AD ) dan
Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)
Nasional.
Dengan demikian KTNA Kabupaten Pangandaran
mengusulkan Kebijakan Regulasi konstitusi Pemerintah Daerah Kabupaten
Pangandaran berupa Peraturan Bupati (PERBUP) dan atau Peraturan Daerah (PERDA) tentang
“Perlindungan dan Pemberdayaan Petani”
dan “Mekanisme Pengusulan Proposal Kegiatan
Kelompoktani” Bidang Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura, Peternakan,
Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan, agar memberdayakan dan memberi peran terhadap
Organisasi resmi yang mewadahi : Gapoktan, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani,
Kelompok Taruna Tani / Pemuda Tani, Kelompok Peternak, Gapoknak, Kelompok
Perikanan, Kelompok Masyarakat Kehutanan dan Asosiasi Komoditi, yakni : KTNA
Desa, KTNA Kecamatan dan KTNA Kabupaten, berkaitan dengan :
a.
Pembenahan Kelompoktani, agar semua kelompoktani komposisi dan personalia
kepengurusannya ditetapkan oleh KTNA Desa dan Pengukuhan Pos Penyuluhan Desa
Oleh Kepala Desa dengan Kepengurusan POSLUHDES : Ketua adalah PPL Wilbin ( BP3K
) dan Sekretaris adalah Penyuluh Swadaya ( Ketua KTNA Desa );
b.
Pendirian Pos Penyuluhan Desa (POSLUHDES) dengan Prioritas di Desa Centra
Agro OVOP Zonasi Komoditas.
c.
Sertifikat Pengukuhan Kelompoktani Kelas Pemula Oleh Kepala Desa dan Sertifikat
Pengukuhan Kelompoktani Kelas Lanjut oleh Camat;
d.
Sertifikat Pengukuhan Kelompoktani Kelas Madya dan Kelas Utama oleh Bupati;
e.
Proposal usulan dari Kelompoktani sebelum disahkan oleh Kepala Desa, harus
dilampiri rekomendasi KTNA Desa;
f.
Proposal usulan Kelompoktani sebelum disahkan oleh Kepala BP3K dan Camat,
harus dilampiri rekomendasi KTNA Kecamatan;
g.
KTNA Kabupaten diikut sertakan menjadi anggota Tim Verifikasi terkait Proposal
Usulan Kegiatan Kelompoktani dan KTNA Kabupaten diikut sertakan menjadi anggota
Tim Monev (Tim Monitoring dan Evaluasi) terkait kegiatan Kelompoktani yang
difasilitasi Pemerintah.
Pangandaran, 15 Desember 2014
KTNA Pangandaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar