Translate

Senin, 14 November 2016

KOMUNITAS PETANI SIKEPIS


Arti Logo Komunitas Petani Sikepis :
1. Tulisan "Komunitas Petani SIKEPIS" Melambangkan Nama Organisasi/Komunitas;
2. Gambar "Bangga Jadi Petani" Melambangkan Motto Pergerakan Komunitas Petani Sikepis;
3. Padi Kapas Melambangkan Kemakmuran dan Kesejahteraan sebagai cita - cita Komunitas Petani Sikepis;
4. Tiga tali pengikat padi kapas melambangkan tiga landasan untuk mencapai cita - cita Kemakmuran dan Kesejahteraan Petani yakni : Trisakti (1) Berdaulat secara politik, (2) Berdikari secara ekonomi, (3) Berkepribadian secara sosial budaya;
5. Warna Dasar logo Putih Melambangkan Keikhlasan Niat menjadi dasar dalam Berjuang melalui Komunitas Petani.



V I S I
Komunitas Petani Sikepis Menjadikan Petani - Nelayan Profesional dan Sejahtera.

M I S I

  1. Memberdayakan Petani - Nelayan dalam pengembangan usaha agribisnis untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
  2. Membangun kemandirian kelembagaan Petani - Nelayan melalui peningkatan kualitas SDM anggota kelompoktani.
  3. Meningkatkan kemampuan kewirausahaan Petani - Nelayan / kelompoktani untuk memperkuat posisi tawar dan akses permodalan.
  4. Mengembangkan potensi ekonomi Desa melalui pengembangan sumberdaya pertanian, kehutanan dan kelautan serta penciptaan lapangan kerja guna memperkuat ekonomi daerah dan ekonomi nasional.
  5. Mewujudkan ketahanan pangan.
  6. Mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

ANGGARAN DASAR 
DAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
KOMUNITAS PETANI SIKEPIS 

Mukadimah 
Dengan Berkat dan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Nusantara dengan kekayaan sumber daya alam dan sumber daya manusia di bidang pertanian, kehutanan dan kelautan sebagai Negara Agraris dan Negara Maritime adalah anugerah Tuhan bagi Bangsa Indonesia. Anugerah Tuhan tersebut memanggil setiap anak bangsa untuk mendayagunakan, melindungi, melestarikan, dan meningkatkan mutunya bagi semua generasi dalam Negara Kesatuan Republik Indosesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD'45. Untuk mengelola sumber - sumber daya tersebut secara bertanggung jawab dalam mewujudkan cita - cita mencerdaskan dan mensejahteraan kehidupan bangsa, khususnya Petani dan Nelayan, sekaligus membangun kehidupan bersama yang jujur, adil, rukun, damai, dan sejahtera, maka dibentuklah Komunitas Petani SIKEPIS memelihara semangat juang mewujudkan visi, misi dan tujuan Komunitas Petani SIKEPIS, maka dirumuskan dan ditetapkan Mukadimah berserta jabarannya kedalam bab - bab bersama pasal - pasal di dalam Anggaran Dasar. 

BAB I 
PENGERTIAN 
Pasal 1 
1. Komunitas Petani SIKEPIS adalah pengelola dibidang pertanian, kehutanan, dan kelautan yang terdiri dari tani nelayan dewasa, wanita tani nelayan dan pemuda tani nelayan. 
2. Komunitas Petani SIKEPIS adalah kumpulan petani nelayan yang tumbuh dan berkembang secara terorganisir berdasarkan keakraban, keserasian dan kesamaan kepentingan dalam mendayagunakan, meningkatkan mutu dan melestarikan sumber daya pertanian, kehutanan dan kelautan untuk bekerjasama meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. 
3. Komunitas Petani SIKEPIS adalah beranggotakan petani nelayan yang berhasil dan dipilih menjadi ketua kelompok tani nelayan dan atau pengurus kelompok tani nelayan yang dikokohkan oleh anggotanya berdasarkan musyawarah. 
4. Komunitas Petani SIKEPIS adalah tani nelayan yang diandalkan dan dipilih untuk mewakili aspirasi petani nelayan dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat nasional, yang diputuskan dalam Rembug paripurna ditingkatannya serta ditetapkan oleh pengurus setingkat di atasnya. 
5. Komunitas Petani SIKEPIS adalah organisasi profesi yang bersifat sosial ekonomi sebagai lembaga masyarakat yang tumbuh dari bawah dan bersifat independent. 
6. Ahli Komunitas Petani SIKEPIS adalah petani nelayan yang pernah menjadi pengurus kelompok tani yang mempunyai keahlian, keterampilan dan kepedulian dalam bidang pertanian, kehutanan dan kelautan sebagai pendamping Komunitas Petani SIKEPIS yang dipilih dalam rembug Komunitas Petani SIKEPIS di tingkatannya. 
7. Rembug adalah forum musyawarah pengurus Komunitas Petani SIKEPIS ditingkatannya untuk membahas masalah yang dihadapi petani nelayan dalam pengembangan usahanya sebagai bahan untuk menyusun kebijakan, rencana dan program kerja, serta keputusan – keputusan Komunitas Petani SIKEPIS
8. Mimbar sarasehan adalah forum konsultasi dan dialog antara Komunitas Petani SIKEPIS dengan pemerintah ditingkatannya yang menghasilkan kesepakatan - kesepakatan untuk memecahkan masalah yang dihadapi bersama. 
BAB II 
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN 
Pasal 2 
N a m a Organisasi ini bernama Komunitas Petani SIKEPIS 
Pasal 3 
Waktu Komunitas Petani SIKEPIS didirikan pada tanggal 5 April 2013 di Pangandaran, Jawa Barat, diformalkan pada rembug Paripurna tanggal 1 Pebruari 2015, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 
Pasal 4 
Kedudukan Pusat organisasi berkedudukan di Pangandaran 
BAB III 
DASAR, AZAZ DAN TUJUAN 
Pasal 6 
A z a z 
1. Dalam pembinaan keanggotaan berazazkan pada peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yanga Maha Esa. 
2. Dalam mengembangkan usaha dan melaksanakan program organisasi berazazkan pada semangat pengabdian untuk mewujudkan cita - cita perjuangan bangsa, khususnya petani nelayan. 
Pasal 7 
Tujuan 
1. Mengembangkan profesionalisme petani nelayan 
2. Membangun rasa tanggung jawab, kesetiakawanan dan keadilan sosial. 
3. Menumbuh - kembangkan dan melestarikan nilai - nilai perjuangan Komunitas Petani SIKEPIS dalam mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. 
4. Membangun watak petani nelayan yang beretos kerja tinggi, berdisiplin, produktif, berkualitas, hemat dan mandiri serta berperilaku mulia dalam kehidupan. 
BAB IV 
KEDAULATAN 
Pasal 8 
Kedaulatan Tertinggi Kedaulatan tertinggi berada pada anggota dalam Rembug Paripurna 
BAB V 
FUNGSI 
Pasal 9 
1. Menyalurkan aspirasi masyarakat petani nelayan kepada lembaga eksekutif, legiaslatif dan yudikatif, serta pihak lainnya untuk kemajuan di bidang pertanian, kehutanan dan kelautan. 
2. Mengkomunikasikan kebijakan dan informasi edukasi di bidang pertanian, kehutanan dan kelautan. 
3. Meninghkatkan pengetahuan dan keterampilan petani nelayan untuk menerapkan teknologi tepat guna dan modern dari produksi sampai pemasaran dengan memperhatikan pelestarian dan peningkatan mutu lingkungan. 
BAB VI 
KODE ETIK 
Pasal 10 
1. Setiap anggota mengembangkan solidaritas, memegang teguh moral keagamaan, menghormati hukum dan niali - nilai luhur budaya bangsa. 
2. Setiap anggota wajib menjaga kehormatan organisasi dengan memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan produk - produk hukum organisasi. 
BAB VII 
KEANGGOTAAN 
Pasal 11 
1. Anggota Komunitas Petani SIKEPIS terdiri dari anggota utama, anggota biasa dan anggota kehormatan. 
2. Anggota utama adalah pengurus Komunitas Petani SIKEPIS di semua tingkatan. 
3. Anggota biasa adalah petani nelayan yang tergabung dalam Komunitas Petani SIKEPIS ditingkat Desa/Kelurahan. 
4. Anggota kehormatan adalah pemerhati dan berjasa dalam mengembangkan organisasi Komunitas Petani SIKEPIS dan pembangunan pertanian, kehutanan dan kelautan. 
BAB VIII 
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 
Pasal 12 
1. Anggota utama dan biasa memiliki hak bicara, hak dipilih dan memilih, serta hak membela diri. 
2. Anggota kehormatan mempunyai hak menghadiri rembug - rembug dan hak bicara. 
Pasal 13 
Kewajiban - kewajiban anggota Setiap anggota wajib : 
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan - peraturan dan ketetapan - ketetapan organisasi. 
2. Melaksanakan program - program organisasi. 
BAB IX 
PELANGGARAN, SANKSI, PEMBERHENTIAN 
Pasal 14 
Pelanggaran Setiap anggota yang terbukti melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, berbagai peraturan ketentuan organisasi, dipandang sebagai pelanggaran organisasi. 
Pasal 15 
Sanksi 
Setiap anggota yang dengan cukup alasan telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau pelanggaran disiplin organisasi dapat dikenakan sanksi. 
Pasal 16 
Pemberhentian 
Setiap anggota dapat diberhentikan status keanggotaannya atau status dalam kepengurusan organisasi karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri atau melanggar disiplin organisasi yang berat. 
BAB X 
PENGURUS ORGANISASI 
Pasal 17 
Susunan Organisasi 
Susunan organisasi terdiri dari Komunitas Petani SIKEPIS Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional. 
Pasal 18 
Pengurus Organisasi 
Pengurus Organisasi Komunitas Petani SIKEPIS terdiri dari pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Desa/Kelurahan, Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kecamatan, Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/kota, Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi dan Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Nasional. 
Pasal 19 
Wewenang Komunitas Petani SIKEPIS Nasional 
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi dalam menjalankan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Rembug - Rembug dan Mimbar Sarasehan Nasional. 
2. Mengukuhkan komposisi dan personalia pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi sesuai dengan hasil Rembug Paripurna. 
3. Membuat Peraturan Organisasi dalam rembug paripurna. 
4. Menyusun program umum organisasi. 
5. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan kabupaten/kota. 
6. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi dan pengurus kelompok Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/Kota. 
Pasal 20 
Wewenang Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi 
1. Secara kolektif adalah pelaksana organisasi di Provinsi. 
2. Menjabarkan kebijakan organisasi di Provinsi. 
3. Menyusun program kerja provinsi dengan mengacu kepada program umum Nasional. 
4. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan Kecamatan. 
5. Mengukuhkan usulan komposisi dan personalia pengurus Kabupaten/Kota hasil Rembug Paripurna. 
6. Menyampaikan laporan secara berkala kepada pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Nasional. 
Pasal 21 
Wewenang Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/Kota 
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kabupaten/Kota. 
2. Mengukuhkan usulan komposisi dan personalia pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kecamatan sesuai dengan hasil Rembug Paripurna. 
3. Menyusun program kerja Kabupaten /kota dengan mengacu kepada program kerja Provinsi. 
4. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan Kecamatan. 
5. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kecamatan. 
Pasal 22 
Wewenang Komunitas Petani SIKEPIS Kecamatan 
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Kecamatan atau yang setingkat. 
2. Mengukuhkan usulan komposisi dan personalia pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Desa sesuai dengan hasil Rembug Paripurna. 
3. Menyusun program kerja kecamatan dengan mengacu kepada program kerja Kabupaten. 
4. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan Desa. 
5. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Desa atau yang setingkat. 
Pasal 23 
Wewenang Komunitas Petani SIKEPIS Desa/Kelurahan 
1. Secara kolektif berwenang sebagai penyelenggara tertinggi organisasi di Desa atau yang setingkat. 2. Mengukuhkan usulan komposisi dan personalia pengurus Kelompoktani Komunitas Petani SIKEPIS sesuai dengan hasil musyawarah. 
3. Menyusun program kerja Desa atau yang setingkat dengan mengacu kepada program kerja Kecamatan atau yang setingkat. 
4. Melakukan pembinaan organisasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sampai dengan Kelompoktani. 
5. Menyampaikan informasi kepada seluruh jajaran organisasi melalui pengurus Kelompoktani Komunitas Petani SIKEPIS
Pasal 24 
Kelompok Kerja 
Kelompok kerja dapat dibentuk oleh pengurus di semua tingkatan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pasal 25 
Masa Jabatan Pengurus 
Masa jabatan pengurus dalam semua jajaran organisasi selama 5 (lima) tahun, dan bisa dipilih kembali. 
BAB XI 
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT 
Pasal 26 
Dewan Pembina/Penasehat 
1. Dewan pembina di tingkat pusat terdiri dari atas tokoh-tokoh pertanian, kehutanan, dan kelautan dari instansi pemerintah, swasta dan pakar yang bersedia. 
2. Semua jenjang kepengurusan di daerah, dapat mengusulkan tokoh-tokoh menjadi anggota Dewan Penasehat, untuk ditetapkan oleh pengurus setingkat diatasnya. 
3. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat memberikan pembinaan dan nasehat, baik diminta maupun tidak diminta kepada pengurus ditingkatannya. 
BAB XII 
KEUANGAN DAN LEMBAGA EKONOMI 
Pasal 27 
Keuangan Keuangan organisasi bersumber dari : 
1. Dana abadi; 
2. Sumbangan yang tidak mengikat; 
3. Usaha lembaga ekonomi Komunitas Petani SIKEPIS
4. Kegiatan-kegiatan lain yang sah menurut hukum. 
Pasal 28 
Lembaga Ekonomi 
Komunitas Petani SIKEPIS dapat mendirikan lembaga-lembaga ekonomi berbentuk Badan Usaha, Yayasan, Koperasi, Asosiasi dan lain-lain sesuai kebutuhan. 
BAB XIII 
REMBUG DAN SARASEHAN 
Pasal 29 
Ayat 1 Rembug Paripurna Nasional 
1. Diadakan lima (5) tahun sekali; 
2. Peserta adalah pengurus Nasional, 3 orang perwakilan provinsi, 3 (tiga) orang perwakilan Kabupaten/kota (Dewasa, Wanita dan Taruna yang mendapat mandat dari pengurus); 
3. Berwenang mengubah (mengamandemen, atau membuat revisi) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
4. Menetapkan program umum organisasi lima tahunan; 
5. Menilai pertanggung jawaban Ketua Umum Komunitas Petani SIKEPIS Nasional; 
6. Memilih ketua umum sekaligus sebagai ketua tim formatur penyusunan pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Periode berikutnya bersama Dewan Pembina; 
7. Membuat keputusan dan ketetapan - ketetapan Organisasi. 
Ayat 2 Rembug Paripurna Daerah Ditingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 29 ayat 1, butir 3. Pasal 30 Rembug Paripurna Luar Biasa Ayat 1 
1. Diadakan sama dengan Rembug Paripurna. 
2. Diadakan apabila: 
a. Atas permintaan sekurang-kurangnya 50% tambah 1 orang peserta rembug; 
b. Ketua Umum berhalangan tetap; 
c. Tidak menjalankan amanat organisasi yang tertuang di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi; 
d. Mengamandemen dan mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga; 
e. Menghadapi keadaan luar biasa. 
Ayat 2 Rembug Paripurna Luar Biasa Daerah Ditingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1, butir 2b dan 2d. Pasal 31 Ayat 1 Rembug Utama 
1. Diadakan satu tahun sekali; 
2. Peserta adalah pengurus Nasional dan Ketua Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi; 
3. Menjabarkan hasil Rembug Paripurna kedalam program kerja tahunan; 
4. Memilih dan menetapkan Dewan Penasehat; 
5. Menetapkan anggota kehormatan; 
6. Memilih dan menetapkan calon penerima penghargaan. 
Ayat 2 Rembug Utama daerah Ditingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 30 ayat 1 butir 2. Pasal 32 Ayat 1 Rembug Madya 
1. Diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; 
2. Peserta adalah pengurus harian Komunitas Petani SIKEPIS Nasional ditambah ahli sesuai kebutuhan; 
3. Menetapkan kebijakan, memonitor, evaluasi dan tindak lanjut; 
4. Pergantian pengurus antar waktu. 
Ayat 2 Rembug Madya daerah Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya, kecuali pasal 32 ayat 1 butir 2. 11 Pasal 33 Ayar 1 Rembug Harian 
1. Diadakan tidak terbatas; 
2. Peserta adalah pengurus harian; 
3. Menjalankan tugas operasional/harian. 
Ayat 2 Rembug Harian Daerah Di tingkat daerah dilaksanakan hal yang sama sesuai dengan tingkatannya. 
Pasal 34 
Forum dan Pengambilan Keputusan 
1. Kuorum suatu rembug sah jika dihadiri sedikitnya dua per tiga peserta; 
2. Pengambilan keputusan dalam rembug dipandang sah jika disepakati bersama atau disetujui sedikitnya setengah jumlah peserta ditambah satu. 
Pasal 35 
Mimbar Sarasehan 
Mimbar sarasehan adalah forum dialog antara petani nelayan dengan pemerintah/instansi terkait, swasta, pakar dan masyarakat pertanian, kehutanan dan kelautan dalam lingkungannya. 
BAB XIV 
PEMBUBARAN ORGANISASI 
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Pengurus Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir. Kekayan organisasi setelah dibubarkan diserahkan kepada lembaga sosial dalam masyarakat petani pedesaan atau masyarakat nelayan pesisir pantai Indonesia. 
BAB XV 
ATURAN TAMBAHAN 
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, keputusan, ketetapan Rembug-rembug, atau peraturan organisasi lainnya. 

ANGGARAN RUMAH TANGGA 
Komunitas Petani SIKEPIS 
BAB I 
KEANGGOTAAN 
Pasal 1 
Warga Negara Republik Indonesia, yang dapat diterima menjadi anggota Komunitas Petani SIKEPIS, adalah: 
1. Petani aktif yang memiliki usahatani secara berkelompok; 
2. Wanita tani yang memiliki usahatani dan keahlian dibidang pertanian; 
3. Pemuda tani Alumni Magang dan Pemuda tani yang berprestasi dalam bidang pertanian; 
4. Lembaga-lembaga yang mempunyai kesamaan cita-cita dalam mensejahterakan petani nelayan. BAB II 
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA 
Pasal 2 
Setiap anggota berkewajiban: 
1. Bertaqwa kpada Tuhan Yang Maha Esa; 
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; 
3. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kesepakatan-kesepakatan serta peraturan organisasi; 
4. Membantu pengurus melaksanakan tugas organisasi; 
5. Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan organisasi; 
6. Menghadiri musyawarah dan rembug-rembug; 
7. Membayar dana abadi; 
8. Memiliki kartu Tanda Anggota. 
Pasal 3 
Setiap anggota mempunyai hak: 
1. Memperoleh perlakuaan yang sama dari organisasi; 
2. Mengeluarkan pendapat, saran-saran serta usulan; 
3. Memilih dan dipilih; 
4. memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan penataran serta bimbingan dari organisasi; 5. Dan lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi. 
BAB III 
PEMBERHENTIAN ANGGOTA 
Pasal 4 
1. Anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri dan diberhentikan; 
2. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri anggota diatur dalam peraturan organisasi 
BAB IV 
SUSUNAN, WEWENANG DAN SYARAT-SYARAT ORGANISASI 
Pasal 5 
1. Susunan Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Nasional terdiri dari : 
a. Ketua Umum dubantu Ketua-ketua ; 
b. Sekretaris jenderal dibantu wakil-wakil sekretaris jenderal; 
c. Bendahara Umum dibantu 
2 Wakil Bendahara; d. Ketua-ketua Departemen. 
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat membentuk Tim kerja yang berfungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi yang mengacu pada program kerja hasil rembug paripurna dan rembug Utama. 
Pasal 6 
1. Susunan Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Provisnsi terdiri dari : 
a. Ketua ; 
b. Wakil-wakil ketua ; 
c. Sekretaris ; 
d. Wakil-wakil Sekretaris ; 
e. Bendahara ; 
f. Wakil-wakil Bendahara ; 
g. Ketua-ketua Bidang. 
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat dibentuk Tim Kerja. 
Pasal 7 
1. Susunan Pengurus Kelompok KTNA Kabupaten/Kota terdiri dari: 
a. Ketua ; 
b. Wakil-wakil ketua ; 
c. Sekretaris ; 
d. Wakil-wakil Sekretaris ; 
e. Bendahara ; 
f. Wakil-wakil Bendahara ; 1
g. Ketua-ketua Bidang. 
2. Untuk menjamin terlaksananya program organisasi dapat dibentuk Tim Kerja. 
Pasal 8 
1. Susunan Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kecamatan, Kelurahan/Desa terdiri dari: 
a. Ketua ; 
b. Wakil ketua ; 
c. Sekretaris ; 
d. Wakil Sekretaris ; 
e. Bendahara ; 
f. Wakil Bendahara ; 
g. Seksi-seksi. 
Palas 9 
Syarat-syarat Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS : 
1. Anggota Komunitas Petani SIKEPIS yang telah dikukuhkan dijenjangnya; 
2. Mempunyai kemauan, kemampuan dan bersedia mengabdikan diri pada organisasi; 
3. Mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari anggota; 
4. Khusus jabatan ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, selain memenuhi ayat-ayat tersebut diatas, memiliki reputasi dalam bidang pertanian, kehutanan, kelautan dan organisasi mulai dari daerah, nasional sampai tingkat internasional yang dapat diandalkan serta didukung oleh anggota. 
Pasal 10 
Pengurus Antar Waktu 
1. Penggantian antar waktu Ketua Umum dan atau Ketua di daerah melalui Rembug Paripurna atau Rembug Paripurna Luar Biasa; 
2. Penggantian pengurus anatar waktu lalinnya melalui Rembug Madya; 
3. Penggantian pengurus antar waktu pengurus diusulkan dan ditetapkan oleh setingkat diatasnya ; 
4. Masa jabatan antar waktu berlaku sampai dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan yang digantinya. 
BAB V 
TIM AHLI DAN BADAN PEMBINA 
Pasal 11 
Tim Ahli 
1. Tim Ahli adalah orang-orang yang diangkat untuk membantu pengurus dalam melaksanakan tugas organisasi; 
2. Tim Ahli melaksanakan tugas yang dibebankan dan melaporkan kepada pengurus yang menugaskan; 
3. Tim Ahli mempunyai tugas-tugas antara lain menyusun program, memecahkan maslahmasalah dan menjaga nama baik organisasi; 
4. Tim Ahli Komunitas Petani SIKEPIS Nasional terdiri dari unsure-unsur: 
a. Ahli Komunitas Petani SIKEPIS Nasional ; 
b. Lingkup Departemen Pertanian RI; 
c. Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan; 
d. Lingkup Departemen Kehutanan; 
e. Lembaga Pendidikan/Perguruan Tainggi Nasional; 
f. Tenaga-tenaga ahli professional yang dianggap perlu. 
5. Tim Ahli Kelompok KTNA Daerah menyesuaikan dengan kondisi lingkungan. 
Pasal 12 
1. Susunan Badan Pembina Kelompok KTNA Nasional terdiri dari : 
a. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri ; 
b. Menteri Pertanian; 
c. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 
d. Menteri Keuangan; 
e. Menteri Kehutanan; 
f. Menteri Kelautan dan Perikanan. 
2. Badan Pembina di Komunitas Petani SIKEPIS daerah disusun sesuai kebutuhan. 
BAB VI 
HUBUNGAN DENGAN INSTANSI PEMERINTAH LEMBAGA PEMERINTAH/SWASTA ORGANISASI SOSIAL/KEMASYARAKATAN 
Pasal 13 
1. Hubungan antara Komunitas Petani SIKEPIS dengan Instansi Pemerintah/swasta, Organisasi Sosial/Kemasyarakatan sebagai mitra kerja dilaksanakan sesuai dengan program kerja Komunitas Petani SIKEPIS
2. Tata cara menjalin hubungan kerja sama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 (satu) diatur dalam peraturan organisasi. 
BAB VII 
PESERTA REMBUG-REMBUG 
Pasal 14 
Rembug Paripurna 
1. Peserta Rembug-rembug Nasional terdiri dari: 
a. Pengurus lengkap ; 
b.Unsur daerah (Perwakilan Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi masing-masing 3 orang, Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/Kota masing-masing 3 orang) yang dapat mandat dari pengurus ditingkatannya ; 
c. Anggota Komunitas Petani SIKEPIS Nasional lainnya. 
2. Anggota Kehormatan, Pembina dan Tim Ahli, dapat diundang sebagai peninjau ; 
3. Tata cara Rembug Paripurna dan rincian acara diatur dalam peraturan organisasi ; 
4. Pelaksanaan diatur dalam tata tertib ; 
5. Rembug Paripurna di daerah (provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan) mengacu pada pasal 14. 
Pasal 15 
1. Peserta dan Rembug-rembug di Provinsi terdiri dari: 
a. Utusan Komunitas Petani SIKEPIS setingkat diatasnya (sebagai narasumber) ; 
b.Unsur pengurus Komunitas Petani SIKEPIS dalam jenjangannya; 
c. Unsur Pembina/Tim Ahli dalam jenjangannya; 
d. Unsur Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS mewakili setingkat dibawahnya; 
2. Pimpinan rembug dipilih oleh peserta Rembug Daerah ; 
3. Sebelum Pimpinan Rembug terpilih, ketua pengurus Komunitas Petani SIKEPIS daerah sebagai pemimpin sidang. 
Pasal 16 
Rembug Kabupaten/Kota dihadiri oleh: 
1. Utusan Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Provinsi; 
2. Unsur Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/Kota; 
3. Unsur Pembina/Tim Ahli Komunitas Petani SIKEPIS Kabupaten/Kota; 
4. Unsur utusan kecamatan. 
BAB VIII 
KEUANGAN 
Pasal 17 
1. Dana Abadi, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, dan usaha-usaha lainnya diatur dalam peraturan organisasi; 
2. Pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan oleh ketua sesuai tingkatannya dalam Rembug Paripurna. 
BAB IX 
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUKAH TANGGA 
Pasal 18 
Penyempurnaan Anggaran Rumah tangga dilakukan pada Rembug Paripurna dan dipertanggungjawabkan pada Rembug Paripurna berikutnya. 
BAB X 
ATRIBUT ORGANISASI 
1. Lambang organisasi terdiri dari padi kapas, nama organisasi; 
2. Pengertian lambang terlampir ; 
3. Bendera organisasi berwarna putih bergambar logo organisasi ditengah-tengahnya ; 
4. Bendera berukuran standar 90 x 60 cm. 
BAB XI 
PENUTUP 
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, diatur dalam peraturan organisasi yang dibuat oleh Pengurus Komunitas Petani SIKEPIS Nasional melalui Rembug Utama; 
2. Anggaran Rumah tangga Ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya; 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga telah sesuai dengan hasil Rembug Paripurna Luar Biasa di pangandaran. 

Ditetapkan : Di Pangandaran Pada Tanggal : 1 Penruari 2015

KTNA Pangandaran

Tidak ada komentar: