Translate

Rabu, 29 April 2015

 
Assalamu’alaikum,Wr,Wb.
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa peringatan Hari Krida Pertanian (HKP) ke – 43 “Pangandaran Expo II” 2015 dengan Pesta Patok Peternakan Tingkat Kabupaten Pangandaran yang diikuti oleh Petani – Nelayan dari 10 KTNA Kecamatan dan 44 KTNA Desa se Kabupaten Pangandaran, Insya Alloh Acara tersebut diatas akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal     : Kamis - Ahad,   21 – 24 Mei 2015
Tempat             : Lapang Olah Raga Desa Sindangwangi
                          Kacamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Demikian Surat Undangan kami sampaikan, Sehubungan acara dimaksud, kami memohon kesediaan Bapak/Ibu/Sdr/i untuk dapat hadir pada acara tersebut di atas, (Jadwal Kegiatan terlampir).
Demikian atas perkenannya dan kehadirannya kami haturkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum, Wr,Wb.KTNA Pangandaran

Jumat, 20 Maret 2015

PANGANDARAN BERAS SURPLUS, TOLAK BERAS IMPOR

 PANGANDARAN TOLAK BERAS IMPOR. BERAS SURPLUS BUAT APA IMPOR....!!!
Lahan Padi Kab. Pangandaran 16.000 Ha, per Hektar 6 ton GKG, panen 2 kali setahun jadi produksi per panen 16.000 Ha x 6 ton = 96.000 ton, total produksi pertahun 192.000 ton GKG. konversi beras dengan rendemen 65% maka produksi beras sejumlah 124.800 ton beras pertahun, kebutuhan beras 130 kg per kapita pertahun. dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran 400.000 jiwa, maka kebutuhan beras 130 kg x 400.000 = 52.000.000 kg atau 52.000 ton. sehingga Kabupaten Pangandaran mengalami surplus beras per tahun 124.800 ton - 52.000 ton = 72.000 ton. Pangandaran sudah Swasembada Beras, kalo di Kab. Pangandaran beras mahal.... berarti ada yang salah di Negeri Pangandaran...
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran disahkan tanggal 25 Januari 2014, Ketua KTNA Kab. Pangandaran sebagai salah satu anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
KTNA Pangandaran

Kamis, 19 Maret 2015

SWASEMBADA BERAS, PANGANDARAN TOLAK IMPOR BERAS ... !!!

Menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015
Untuk Jaminan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melalui BUMD Agribisnis. Konsumsi beras rata-rata 130 kg per kapita per tahun, kebutuhan beras Kabupaten Pangandaran dengan penduduk 400.000 jiwa x 130 kg = 52.000.000 kg pertahun (52.000 ton beras setara dengan 80.000 ton GKG (Gabah Kering Giling) dengan rendemen 65%).
Panen Padi rata-rata per tahun 2 kali, setiap panen membutuhkan 40.000 ton GKG, untuk stok paceklik cukup 50% x 40.000 ton GKG = 20.000 ton GKG, kalo harga Gabah Kering Giling dibeli oleh BUMD Agribisnis Rp. 5.000,-/kg (Rp. 5.000.000,-/ton), maka untuk stok Gabah di Gudang BUMD Agribisnis 20.000 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000.000.000,- dengan Modal Tahun Awal BUMD Agribisnis untuk stok padi GKG cukup 25% (5.000 ton) atau senilai Rp. 25.000.000.000,- kalo APBD Pangandaran 1.000.000.000.000 (1 Triliun) cukup 2,5 % dari APBD, lebih kecil dari biaya Pilkada yang Rp. 36 miliar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis sebagai inti yang dikelola oleh PEMDA dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Agribisnis sebagai Plasma yang dikelola oleh KTNA Desa sebanyak 93 BUMP Agribisnis (93 Desa se Kabupaten Pangandaran). Stok padi GKG di BUMP Agribisnis 93 x 30 ton = 2.790 ton dan Stok di Gudang BUMD Agribisnis 2.210 ton, total stok Padi GKG 5.000 ton.
Dana Pembelian Padi GKG di setiap BUMP Agribisnis yang disediakan oleh BUMD Agribisnis : 30 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 150.000.000,-
Inilah kerangka berfikir untuk memberikan jaminan Ketahanan Pangan kepada Rakyat Kabupaten Pangandaran dengan memberikan Harga Padi GKG tinggi saat Panen Raya dan memberikan Jaminan Harga Beras standar tidak akan ada harga beras membumbung tinggi saat paceklik. semoga bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Pangandaran. inilah yang akan dilakukan oleh Calon Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata asli Putra Daerah. semoga Alloh SWT selalu membimbing dan meridloi. amiiin.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)

KTNA Pangandaran

Minggu, 01 Maret 2015

UU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani

 Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dimaksud dengan:
1.    Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam  menghadapi permasalahan  kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2.    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk  meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3.    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4.    Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5.    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6.    Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya,  penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
7.    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan  pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum  Republik Indonesia.
8.    Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9.    Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
10.    Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
11.    Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12.    Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
13.    Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14.    Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15.    Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
16.    Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.











KTNA Pangandaran

Sabtu, 21 Februari 2015

PROGRAM KTNA PANGANDARAN 2015

Rencana Kegiatan Tahun Kegiatan 2015
Hasil Rembug KTNA Tanggal 14 Desember Tahun 2014
Tempat : Pondok Wisata Nur Rahayu Pangandaran
No
Uraian Kegiatan
Rencana Kegiatan dan Biaya
Ket
Bulan
Vol
Biaya Satuan
Jumlah Biaya (Rp)
1
Pemberdayaan SDM Petani Pelatihan Dinamika Kelompok dan Pengesahan / Pelantikan KTNA Desa
Januari
10 Kecamatan
15. 000.000
150.000.000
APBD II
2
Pendirian Pos Penyuluhan Desa (POSLUHDES) sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor : 18/Per/SM.600/J/03/13 Tanggal 05 Maret 2013
Januari
93 Desa
5.000.000
465.000.000
APBD II
3
Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani Sesuai dengan PERMENTAN Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tanggal 19 Agustus 2013
Pebruari
93 Desa
10.000.000
930.000.000
APBD II
4
Pembuatan seragam  Pengurus KTNA Kabupaten
Maret
36 Orang
100.000
3.600.000
APBD II
5
Pembuatan seragam Pengurus KTNA Kecamatan
Maret
10 Kec. X 32 Orang = 320 Orang
100.000
32.000.000
APBD II

Pembuatan seragam Pengurus KTNA Desa
Maret
93Desa x 20 Orang x 1.860 Orang
100.000
100.860.000
APBD II
7
Hari Krida Pertanian ( HKP ) ke 43 Pangandaran Expo 2015 Peserta / Kontingen 93 Desa ( 1.004 Orang )
Mei 
1 kali Kegiatan
334.000.000
334.000.000
APBD II
8
HKP ke 43 Tingkat Provinsi 2015 Kontingen KTNA Kabupaten Pangandaran 40 Orang
Juni
1 kali kegiatan
63.500.000
63.500.000
APBD II
9
Demfarm / Pilot Projek Desa Centra Komoditi OVOP (One Village One Product)
Juli
51 Desa
25.000.000
1.275.000.000
APBD II
10
Pembuatan Web Site KTNA Kabupaten Pangandaran
Agustus
1 Paket
25.000.000
25.000.000
APBD II
11
Rembug KTNA Evaluasi Kegiatan
November
71 Orang
250.000
17.750.000
APBD II
12
LPJ Tahunan KTNA, Tahun 2015
Desember
71 Orang
250.000
17.750.000
APBD II

Jumlah



3.414.460.000
APBD II

Pangandaran,   15  Desember 2014
KTNA KAB. PANGANDARAN





WARINO MA’RUF ABDULLOH
KETUA

KTNA Pangandaran