PANGANDARAN TOLAK BERAS IMPOR. BERAS SURPLUS BUAT APA IMPOR....!!!
Lahan Padi Kab. Pangandaran 16.000 Ha, per Hektar 6 ton GKG, panen 2 kali setahun jadi produksi per panen 16.000 Ha x 6 ton = 96.000 ton, total produksi pertahun 192.000 ton GKG. konversi beras dengan rendemen 65% maka produksi beras sejumlah 124.800 ton beras pertahun, kebutuhan beras 130 kg per kapita pertahun. dengan jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran 400.000 jiwa, maka kebutuhan beras 130 kg x 400.000 = 52.000.000 kg atau 52.000 ton. sehingga Kabupaten Pangandaran mengalami surplus beras per tahun 124.800 ton - 52.000 ton = 72.000 ton. Pangandaran sudah Swasembada Beras, kalo di Kab. Pangandaran beras mahal.... berarti ada yang salah di Negeri Pangandaran...
Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran disahkan tanggal 25 Januari 2014, Ketua KTNA Kab. Pangandaran sebagai salah satu anggota Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
KTNA Pangandaran
Translate
Jumat, 20 Maret 2015
Kamis, 19 Maret 2015
SWASEMBADA BERAS, PANGANDARAN TOLAK IMPOR BERAS ... !!!
Menghadapi Pasar Bebas ASEAN 2015
Untuk Jaminan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melalui BUMD Agribisnis. Konsumsi beras rata-rata 130 kg per kapita per tahun, kebutuhan beras Kabupaten Pangandaran dengan penduduk 400.000 jiwa x 130 kg = 52.000.000 kg pertahun (52.000 ton beras setara dengan 80.000 ton GKG (Gabah Kering Giling) dengan rendemen 65%).
Panen Padi rata-rata per tahun 2 kali, setiap panen membutuhkan 40.000 ton GKG, untuk stok paceklik cukup 50% x 40.000 ton GKG = 20.000 ton GKG, kalo harga Gabah Kering Giling dibeli oleh BUMD Agribisnis Rp. 5.000,-/kg (Rp. 5.000.000,-/ton), maka untuk stok Gabah di Gudang BUMD Agribisnis 20.000 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000.000.000,- dengan Modal Tahun Awal BUMD Agribisnis untuk stok padi GKG cukup 25% (5.000 ton) atau senilai Rp. 25.000.000.000,- kalo APBD Pangandaran 1.000.000.000.000 (1 Triliun) cukup 2,5 % dari APBD, lebih kecil dari biaya Pilkada yang Rp. 36 miliar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis sebagai inti yang dikelola oleh PEMDA dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Agribisnis sebagai Plasma yang dikelola oleh KTNA Desa sebanyak 93 BUMP Agribisnis (93 Desa se Kabupaten Pangandaran). Stok padi GKG di BUMP Agribisnis 93 x 30 ton = 2.790 ton dan Stok di Gudang BUMD Agribisnis 2.210 ton, total stok Padi GKG 5.000 ton.
Dana Pembelian Padi GKG di setiap BUMP Agribisnis yang disediakan oleh BUMD Agribisnis : 30 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 150.000.000,-
Inilah kerangka berfikir untuk memberikan jaminan Ketahanan Pangan kepada Rakyat Kabupaten Pangandaran dengan memberikan Harga Padi GKG tinggi saat Panen Raya dan memberikan Jaminan Harga Beras standar tidak akan ada harga beras membumbung tinggi saat paceklik. semoga bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Pangandaran. inilah yang akan dilakukan oleh Calon Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata asli Putra Daerah. semoga Alloh SWT selalu membimbing dan meridloi. amiiin.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
Untuk Jaminan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran melalui BUMD Agribisnis. Konsumsi beras rata-rata 130 kg per kapita per tahun, kebutuhan beras Kabupaten Pangandaran dengan penduduk 400.000 jiwa x 130 kg = 52.000.000 kg pertahun (52.000 ton beras setara dengan 80.000 ton GKG (Gabah Kering Giling) dengan rendemen 65%).
Panen Padi rata-rata per tahun 2 kali, setiap panen membutuhkan 40.000 ton GKG, untuk stok paceklik cukup 50% x 40.000 ton GKG = 20.000 ton GKG, kalo harga Gabah Kering Giling dibeli oleh BUMD Agribisnis Rp. 5.000,-/kg (Rp. 5.000.000,-/ton), maka untuk stok Gabah di Gudang BUMD Agribisnis 20.000 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 100.000.000.000,- dengan Modal Tahun Awal BUMD Agribisnis untuk stok padi GKG cukup 25% (5.000 ton) atau senilai Rp. 25.000.000.000,- kalo APBD Pangandaran 1.000.000.000.000 (1 Triliun) cukup 2,5 % dari APBD, lebih kecil dari biaya Pilkada yang Rp. 36 miliar.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agribisnis sebagai inti yang dikelola oleh PEMDA dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Agribisnis sebagai Plasma yang dikelola oleh KTNA Desa sebanyak 93 BUMP Agribisnis (93 Desa se Kabupaten Pangandaran). Stok padi GKG di BUMP Agribisnis 93 x 30 ton = 2.790 ton dan Stok di Gudang BUMD Agribisnis 2.210 ton, total stok Padi GKG 5.000 ton.
Dana Pembelian Padi GKG di setiap BUMP Agribisnis yang disediakan oleh BUMD Agribisnis : 30 ton x Rp. 5.000.000 = Rp. 150.000.000,-
Inilah kerangka berfikir untuk memberikan jaminan Ketahanan Pangan kepada Rakyat Kabupaten Pangandaran dengan memberikan Harga Padi GKG tinggi saat Panen Raya dan memberikan Jaminan Harga Beras standar tidak akan ada harga beras membumbung tinggi saat paceklik. semoga bermanfaat bagi para pemangku kebijakan di Kabupaten Pangandaran. inilah yang akan dilakukan oleh Calon Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata asli Putra Daerah. semoga Alloh SWT selalu membimbing dan meridloi. amiiin.
(Warino Si Kepis KTNA Pangandaran)
KTNA Pangandaran
Minggu, 01 Maret 2015
UU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang dimaksud dengan:
1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
7. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
10. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
11. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
13. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
16. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
1. Perlindungan Petani adalah segala upaya untuk membantu Petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim.
2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
3. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
4. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
5. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
6. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
7. Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
8. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
9. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
10. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
11. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
12. Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
13. Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan Asosiasi Komoditas Pertanian untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
14. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
15. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
16. Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
KTNA Pangandaran
Langganan:
Postingan (Atom)